BPUM kemudian dilanjutkan pada tahun 2021, meskipun dengan nominal bantuan yang berkurang menjadi Rp 1,2 juta. Meski begitu, jumlah total penerima bantuan tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 12 juta penerima.
Program ini memberikan dampak yang signifikan bagi UMKM di Indonesia, membantu mereka dalam menjalankan usahanya di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Untuk memudahkan pelaku UMKM dalam mengecek status penerimaan bantuan, pada tahun 2021 pemerintah menyediakan dua link, yaitu melalui situs BRI (eform.bri.co.id) dan BNI (banpresbpum.id).
Sayangnya, kedua link tersebut mengalami masalah pada tahun berikutnya. Pada tahun 2022, link BRI tidak lagi menampilkan data terbaru, sedangkan link BNI malah menjadi expired dan tidak bisa diakses.
Pada awal tahun 2022, pemerintah mengumumkan bahwa program BPUM akan dilanjutkan. Namun, hingga akhir tahun, bantuan BPUM ternyata tidak cair.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, bertahan (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari Antara.