Untuk memastikan transparansi, UMKM bisa mengecek status penerima bantuan melalui link yang disediakan oleh Bank BRI dan BNI, yakni eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Namun, di tahun 2022, BPUM sempat menbingungkan UMKM. Meski Pemerintah sempat mengumumkan bahwa BPUM akan dilanjutkan, ternyata hingga akhir tahun, bantuan tersebut tak kunjung cair.
Selain itu, link eform.bri.co.id yang disediakan oleh BRI tidak menampilkan data terbaru, sementara link banpresbpum.id dari BNI malah tidak bisa diakses karena expired.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, bertahan (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari Antara.
Namun, Teten menuturkan pemerintah akan tetap bersiaga sambil melihat perkembangan yang ada di depan. Ia tidak memungkiri jika kondisi ekonomi tidak terlalu baik maka pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian.
Tapi pelaku usaha tidak perlu khawatir. Sebab ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipastikan kembali lagi dijalankan di tahun 2023.