Tidak berhenti di situ, di tahun 2021, pemerintah kembali menggelontorkan bantuan BPUM, meski dengan nominal yang turun menjadi Rp 1,2 juta per penerima.
Namun, jumlah total penerima BPUM tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sekitar 12 juta penerima. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung UMKM di tengah kesulitan ekonomi yang masih berlanjut akibat pandemi.
Untuk mengecek status penerimaan bantuan, UMKM dapat mengakses link BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id pada tahun 2021. Kedua link ini menyediakan informasi mengenai status penerimaan bantuan BPUM bagi UMKM yang mendaftar.
Namun, pada tahun 2022 terjadi beberapa perubahan. Link BRI eform.bri.co.id tidak lagi menampilkan data terbaru mengenai BPUM, sementara link BNI banpresbpum.id sudah tidak bisa diakses karena expired.
Sebelumnya, pada tahun 2022, pemerintah sempat mengumumkan bahwa program BPUM akan dilanjutkan. Namun, hingga akhir tahun, realitas yang terjadi justru sebaliknya. BPUM tidak jadi dicairkan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, bertahan (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari Antara.