Tidak Perlu Takut Galbay Pinjol Lagi, Ini Tips Hadapi Teror DC dan Etika Penagihan Debt Collector dari OJK

- 30 Mei 2023, 15:20 WIB
 Tidak perlu takut galbay atau gagal bayar pinjol lagi, ini tips hadapi teror DC dan etika penagihan debt collector dari OJK.
Tidak perlu takut galbay atau gagal bayar pinjol lagi, ini tips hadapi teror DC dan etika penagihan debt collector dari OJK. / PIXABAY/@sewuparistudio

BERITA DIY- Tidak perlu takut galbay pinjol lagi, ini tips hadapi teror DC dan etika penagihan debt collector dari OJK, ketahui dengan membaca artikel selengkapnya.

Pinjol atau pinjaman online sejatinya memang mudah untuk digunakan, namun dibalik kemudahan itu ada risiko besar yang menanti yaitu didatangi DC atau debt collector jika galbay.

Menggunakan pinjol legal berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan salah satu cara yang harus Anda mulai ketika hendak gunakan pinjol.

Hal itu karena, DC pinjol ilegal yang tidak berizin resmi dari OJK tidak mengikuti etika penagihan utang ke rumah dan bisa saja Anda akan mendapatkan pengalaman buruk dari DC tersebut.

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan, Debt Collector Tagih Utang Sebelum Tanggal Ini di Aturan Galbay OJK

Oleh sebab itu, pilihlah pinjol legal dari OJK karena apabilaada kekerasan yang terjadi saat teror utang usai galbay, Anda bisa melaporkan ke polisi atau OJK.

Namun bagi Anda yang saat ini sedang dalam masa galbay pinjol dan takut DC akan ke rumah, ketahui tips agar DC tidak teror utang.

Berikut tips ampuh untuk menghindari teror pinjol agar nasabah tetap merasa aman jikalau ingin menggunakan pinjaman online:

Baca Juga: Galbay Pinjaman Online 90 Hari Apakah Aman? Ini Proses Penagihan DC Pinjol Versi OJK

1. Pakai Aplikasi fintech yang terdaftar OJK.

Jika ingin melakukan pinjaman online harap pastikan jika pinjol tersebut sudah diresmikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Namun apabila sudah terlanjur menggunakan pinjol tertentu, anda bisa langsung menghubungi OJK untuk memastikan apakah pinjol itu aman atau tidak.

2. Pahami terlebih dahulu syarat dan mekanisme pinjol

Sebelum melakukan pinjaman, harap pastikan dahulu bagaimana syarat dan mekanisme dari aplikasi pinjol tersebut, karena setiap apliksi pinjol punya mekanisme yang berbeda.

Baca Juga: Galbay Pinjol Legal Benarkah Ditanggung OJK? Utang Bisa Lunas Sebelum DC Teror ke Rumah, Begini Caranya

3. Periksa legalitas digital pinjol yang bersangkutan

Pastikan identitas pemilik dan alamat kantor layanan pinjol yang bersangkutan jelas. Cek juga jejak digital pinjol serta membaca revie para pengguna pinjol.

4. Jangan mudah memberikatan data pribadi

Cara ini ampuh jika anda tidak ingin di teror DC Pinjol, yaitu jangan mudah gegabah untuk mengunggah identitas diri di media sosial, karena data itu akan mempermudah DC untuk melacak keberadaan nasabah.

5. Jangan meminjam terlalu besar

Jika tidak ingin di jerat dengan tagihan yang menumpuk, jangan meminjam uang dalam jumlah yang besar. Meskipun menggiurkan, anda harus memastikan empat cara di awal sudah terlaksana.

Baca Juga: Pakai Pinjol Ini Bisa Aman usai Galbay, OJK Beri Cara agar DC Tidak Teror, Benarkah Utang Tiba-tiba Lunas?

Sebagai informasi, pinjaman online atau pinjol tertentu punya DC lapangan khusus yang akan dikerahkan dan menyebar sesuai daerah peminjam.

Oleh sebab itu untuk menghindari hal tersebut, nasabah harus membayar sebelum tegat waktu yang ditentukan, karena utang adalah kewajiban yang harus dibayarkan.

Lebih menguntungkan lagi, jika nasabah membayar jauh sebelum jatuh tempo, karena di beberapa pinjol biasanya ada penambahan limit yang cukup besar untuk menarik nasabah meminjam lagi, namun sebaiknya tidak dilakukan.

Baca Juga: Pinjol Rupiah Cepat Legal OJK Apakah Ada DC? Ini Cara Pinjam uang Tanpa Jaminan, Limit hingga Rp10 Juta

Namun begitu menurut aturan OJK, nasabah akan diteror kontak dalam kurun waktu 90 hari, kemudian DC Pinjol ke rumah setelah jatuh tempo atau usai gagal bayar.

Beberapa etika penagihan yang harus diketahui baik penagihan dilakukan oleh karyawan sendiri ataupun menyewa jasa debt collector dari OJK, diantaranya:

1. Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

Debt Collector harus membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemilik perusahaan, jika DC tidak membawa maka nasabah bisa menuntut.

Baca Juga: Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan Resmi OJK 2023, Benarkah Utang Bisa Lunas usai 90 Hari Telat Bayar?

2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman, kekerasan, mempermalukan nasabah.

Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet.

Jika masih berlanjut Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, mengiri keluhan ke polisi dan OJK juga bisa langsung mendatangi perusahaan pinjaman untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan perjanjian yang memiliki nilai hukum.

3. Tidak boleh meneror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan tidak sepanjang hari.

Sebagai tambahan, DC Pinjol biasanya akan meneror nasbah usai galbay dalam kurun waktu berminggu-minggu, hingga berbulan-bulan. Apalagi tagihan nasabah sudah menumpuk.

Demikian informasi mengenai tidak perlu takut galbay pinjol lagi, ini tips hadapi teror DC dan etika penagihan debt collector dari OJK.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x