Lebih menguntungkan lagi, jika nasabah membayar jauh sebelum jatuh tempo, karena di beberapa pinjol biasanya ada penambahan limit yang cukup besar untuk menarik nasabah meminjam lagi, namun sebaiknya tidak dilakukan.
Namun begitu menurut aturan OJK, nasabah akan diteror kontak dalam kurun waktu 90 hari, kemudian DC Pinjol ke rumah setelah jatuh tempo atau usai gagal bayar.
Beberapa etika penagihan yang harus diketahui baik penagihan dilakukan oleh karyawan sendiri ataupun menyewa jasa debt collector dari OJK, diantaranya:
1. Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
Debt Collector harus membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemilik perusahaan, jika DC tidak membawa maka nasabah bisa menuntut.
2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman, kekerasan, mempermalukan nasabah.
Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet.