Tidak Perlu Takut Galbay Pinjol Lagi, Ini Tips Hadapi Teror DC dan Etika Penagihan Debt Collector dari OJK

- 30 Mei 2023, 15:20 WIB
 Tidak perlu takut galbay atau gagal bayar pinjol lagi, ini tips hadapi teror DC dan etika penagihan debt collector dari OJK.
Tidak perlu takut galbay atau gagal bayar pinjol lagi, ini tips hadapi teror DC dan etika penagihan debt collector dari OJK. / PIXABAY/@sewuparistudio

Lebih menguntungkan lagi, jika nasabah membayar jauh sebelum jatuh tempo, karena di beberapa pinjol biasanya ada penambahan limit yang cukup besar untuk menarik nasabah meminjam lagi, namun sebaiknya tidak dilakukan.

Baca Juga: Pinjol Rupiah Cepat Legal OJK Apakah Ada DC? Ini Cara Pinjam uang Tanpa Jaminan, Limit hingga Rp10 Juta

Namun begitu menurut aturan OJK, nasabah akan diteror kontak dalam kurun waktu 90 hari, kemudian DC Pinjol ke rumah setelah jatuh tempo atau usai gagal bayar.

Beberapa etika penagihan yang harus diketahui baik penagihan dilakukan oleh karyawan sendiri ataupun menyewa jasa debt collector dari OJK, diantaranya:

1. Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

Debt Collector harus membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemilik perusahaan, jika DC tidak membawa maka nasabah bisa menuntut.

Baca Juga: Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan Resmi OJK 2023, Benarkah Utang Bisa Lunas usai 90 Hari Telat Bayar?

2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman, kekerasan, mempermalukan nasabah.

Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x