Untuk menunjang keberhasilan program ini, Kemensos telah berkolaborasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat, konsep yang bertujuan untuk memperluas akses masyarakat ke berbagai produk dan layanan finansial, termasuk untuk kelompok masyarakat yang rentan, berpenghasilan rendah, dan penyandang disabilitas.
Penyaluran program ini dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia, dengan tujuan memudahkan penerima bantuan untuk mengakses dana kapan saja dan dimana saja melalui ATM.
Namun, PT Pos memiliki peran penting apabila bantuan tidak diambil dalam periode waktu yang ditentukan. Dalam situasi tersebut, PT Pos akan mengambil alih penyaluran.
Dalam praktiknya, penyaluran ini dilakukan melalui tiga skema. Pertama, penerima bantuan dapat mengambil langsung bantuan di kantor Pos pada waktu yang ditentukan.
Kedua, PT Pos aktif mendatangi komunitas-komunitas, termasuk RT, RW, kelurahan, dan banjar untuk menyalurkan bantuan. Skema terakhir, PT Pos secara langsung mengantarkan bantuan ke rumah penerima.
Skema ini diterapkan khusus untuk penerima manfaat yang memiliki akses terbatas, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).