Anak sekolah SD, MI, atau sederajat dapat bantuan Rp450.000 ribu. Anak sekolah SMP, MTs, atau sederajat dapat Rp750.000. Lalu siswa SMA, MA, SMK dapat Rp1.000.000.
Kemdikbud membagi pencairan dana ini menjadi 3 termin atau tahap. Termin 1 disalurkan pada Februari sampai April. Termin 2 cair pada Mei sampai September dan termin 3 pada Oktober sampai Desember.
Jumlah anak sekolah di Indonesia sangatlah banyak, namun hanya siswa yang termasuk dalam 3 golongan ini yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan PIP.
Ketiga golongan yang dimaksud adalah siswa pemegang KIP, siswa yang terdaftar di DTKS Kemensos, dan siswa kurang mampu yang diusulkan menjadi penerima PIP.
Orang tua atau siswa bisa melihat apakah siswa termasuk jadi penerima PIP 2023 atau tidak dengan akses laman SiPintar di pip.kemdikbud.go.id.
Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik siswa, untuk cek status data penerima. Beginilah cara cek penerima PIP 2023: