BERITA DIY – Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa Anda lakukan secara online melalui laman resmi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengajukan klaim JHT harus memenuhi persyaratan Lapak Asik. Karyawan yang pensiun, resign dari pekerjaan, karyawan yang sudah berakhir masa kontrak sebagai PKWT, maupun kriteria yang sesuai dengan pengajuan klaim JHT.
Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan dari pihak pemberi kerja sebelumnya sudah menonaktifkan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim JHT melalui Lapak Asik hanya bisa dilakukan pada jam kerja, yaitu Senin sampai dengan Jum’at pukul 06.00 – 17.00 WIB. Anda tidak bisa mengaksesnya jika di hari libur seperti hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Perlu diketahui, saldo yang Anda miliki pada BPJS Ketenagakerjaan tidak harus diambil meskipun sudah tidak lagi terikat kerja. Saldo tersebut dibiarkan mengendap pun tidak masalah dan bisa Anda klaim sewaktu-waktu tanpa perlu khawatir akan hangus.
Melalui laman Lapak Asik, berikut cara dan syarat klaim JHT online yang praktis.
1. Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lapak Asik
Pilih pengajuan klaim JHT sesuai dengan kategori yang Anda perlukan. Terdapat beberapa pilihan kategori di antaranya:
· Peserta mencapai usia pensiun lima puluh enam tahun.
· Peserta mengundurkan diri.
· Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
· Kepesertaan sepuluh tahun (pengambilan sebagian sepuluh persen).
· Kepesertaan sepuluh tahun (pengambilan sebagian tiga puluh persen).
· Peserta mencapai usia pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan.
· Peserta Berakhir Kontrak (Pekerja dengan status PKWT/ Kontrak).
Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP Via Web, Aplikasi, dan SMS
Klik pada kotak ‘Saya Setuju’ dan ‘Saya bukan robot’. Kemudian klik pada tulisan ‘Berikutnya’ untuk melanjutkan.
2. Data Pekerja
Pada bagian ini, Anda diharuskan mengisi:
· Nomor Induk Kependudukan (NIK).
· Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
· Nama Sesuai KTP.
· Tempat lahir.
· Tanggal lahir.
· Nama Ibu Kandung.
Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Secara Online Sebelum Usia 56 Tahun, Perhatikan Syarat Ini Agar Bisa Cair
Kemudian akan muncul pop up bertuliskan Konfirmasi Persetujuan dan klik pada tulisan ‘Bersedia’. Kemudian klik ‘Berikutnya’.
3. Data Pekerja Tambahan
Anda perlu mengisi:
· Alamat domisili.
· Desa atau Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/
· Nomor Handphone Aktif/WhatsApp.
Setelah memasukkan nomor handphone, segera masukkan kode verifikasi yang dikirimkan sesuai nomor yang Anda tulis. Jika sudah berhasil, maka akan muncul tulisan ‘Terverifikasi’.
· Alamat Email Pribadi Aktif.
· Nama Bank.
· Nomor Rekening.
· NPWP
· Apakah Anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri.
Baca Juga: Apa Itu Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Bedanya dengan Jaminan Pensiun
Pilih ‘Ya’ jika Anda menjalankan usaha dan pilih ‘Tidak’ jika tidak menjalankan usaha.
Sebelum melanjutkan, pastikan semua data yang Anda isi telah sesuai. Kemudian klik ‘Berikutnya’.
4. Sebab Klaim dan Dokumen Pendukung
Isilah pada bagian berikut ini:
· Sebab Klaim.
Pilih sesuai penyebab Anda melakukan klaim JHT.
· Upload Dokumen Pendukung.
· Foto/Pindai (scan) tiap dokumen persyaratan.
· Maksimal ukuran file tiap dokumen adalah 6 MB.
· Type file jpg, jpeg, png, bmp, dan pdf.
· Pastikan dokumen yang diminta telah LENGKAP, SESUAI, dan TIDAK TERPOTONG.
· Pastikan dokumen yang diupload tidak corrupt (rusak) dan tidak ada password.
Kemudian lakukanlah upload foto sesuai kolom yang tersedia. Setelah selesai meng-upload, Anda klik ‘Berikutnya’.
5. KPJ dan Dokumen Tambahan (Optional).
Pada bagian ini hanya jika Anda memiliki dua buah KPJ. Namun, jika tidak ada, maka langsung saja klik ‘Berikutnya’.
6. Konfirmasi Data Pengajuan.
Anda perlu mengecek kembali setiap data yang tertulis dan pastikan sudah sesuai. Jika sudah, maka klik ‘Simpan’ dan akan muncul pop up ‘Konfirmasi Persetujuan’ pilih ‘Setuju’.
Proses pengajuan klaim JHT Anda sudah selesai dilakukan jika sudah muncul pop up lanjutan bertuliskan ‘Berhasil’ dan klik ‘Ok’.
Itulah cara dan syarat klaim JHT online melalui Lapak Asik BPJS ketenagakerjaan. Anda tinggal menunggu dihubungi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk wawancara sesuai jadwal. Setelah wawancara, maka pencairan JHT akan diproses dalam waktu paling lama satu bulan.***