- Melawan arus.
Polisi akan menilang pengguna jalan yang melawan arus karena tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga orang lain.
- Melampaui batas kecepatan.
Berkendaralah dengan kecepatan yang wajar jika tidak ingin terkena tilang manual.
- Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
Pengendara yang mabuk akan langsung dikenakan tilang.
- Kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi.
Melakukan modifikasi kendaraan secara berlebihan jangan heran jika nantinya polisi akan mengenakan tilang.
Baca Juga: Cara Cepat Mengurus Tilang Elektronik Secara Mudah dan Anti Ribet Tanpa Perlu Ke Pengadilan
- Pengguna kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan.
Polisi akan langsung menilang pengguna kendaraan bermotor yang menyalahi aturan, dengan menggunakan kendaraan tersebut tidak sesuai dengan fungsinya.
- Kendaraan ODOL (Over Load Over Dimension).
Kendaraan yang diketahui ODOL seperti membawa banyak beban, akan langsung ditindak oleh polisi dengan memberikan tilang.
- Tidak ada plat nomor/pelat nomor palsu.
Jika diketahui kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan plat nomor atau ternyata plat nomor tersebut palsu, jangan harap lolos dari tilang.