Tilang Manual Bagi Pengguna Jalan Mulai Berlaku Lagi, Berikut Jenis-jenis Pelanggarannya

- 19 Mei 2023, 17:58 WIB
tilang manual bagi pengguna jalan mulai berlaku lagi, berikut jenis-jenis pelanggaran yang akan dikenakan oleh pengendara bermotor.
tilang manual bagi pengguna jalan mulai berlaku lagi, berikut jenis-jenis pelanggaran yang akan dikenakan oleh pengendara bermotor. /Freepik/@freepik
  1. Melawan arus.

Polisi akan menilang pengguna jalan yang melawan arus karena tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga orang lain.

  1. Melampaui batas kecepatan.

Berkendaralah dengan kecepatan yang wajar jika tidak ingin terkena tilang manual.

  1. Pengendara di bawah pengaruh alkohol.

Pengendara yang mabuk akan langsung dikenakan tilang.

  1. Kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi.

Melakukan modifikasi kendaraan secara berlebihan jangan heran jika nantinya polisi akan mengenakan tilang.

Baca Juga: Cara Cepat Mengurus Tilang Elektronik Secara Mudah dan Anti Ribet Tanpa Perlu Ke Pengadilan

  1. Pengguna kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan.

Polisi akan langsung menilang pengguna kendaraan bermotor yang menyalahi aturan, dengan menggunakan kendaraan tersebut tidak sesuai dengan fungsinya.

  1. Kendaraan ODOL (Over Load Over Dimension).

Kendaraan yang diketahui ODOL seperti membawa banyak beban, akan langsung ditindak oleh polisi dengan memberikan tilang.

  1. Tidak ada plat nomor/pelat nomor palsu.

Jika diketahui kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan plat nomor atau ternyata plat nomor tersebut palsu, jangan harap lolos dari tilang.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x