Tilang Manual Bagi Pengguna Jalan Mulai Berlaku Lagi, Berikut Jenis-jenis Pelanggarannya

- 19 Mei 2023, 17:58 WIB
tilang manual bagi pengguna jalan mulai berlaku lagi, berikut jenis-jenis pelanggaran yang akan dikenakan oleh pengendara bermotor.
tilang manual bagi pengguna jalan mulai berlaku lagi, berikut jenis-jenis pelanggaran yang akan dikenakan oleh pengendara bermotor. /Freepik/@freepik

Berikut jenis-jenis pelanggaran yang akan dikenakan pada tilang manual:

  1. Berkendara di bawah umur.

Polisi akan menilang pengguna jalan yang diketahui masih berada di bawah umur.

  1. Berboncengan lebih dari satu.

Polisi tidak segan-segan melakukan tilang kepada pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu. Jika terpantau ada pengendara motor yang nekat membonceng dua penumpang, polisi tentu akan menilangnya.

Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Surat Tilang Lewat WA, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Agar Tidak Tertipu

  1. Pengguna ponsel saat berkendara.

Pengguna jalan baik itu pengendara roda dua maupun roda empat yang ketahuan bermain ponsel akan langsung ditilang oleh polisi karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

  1. Tidak mematuhi lampu merah.

Bagi pengguna jalan yang menerobos lampu merah sudah pasti akan langsung kena tilang.

  1. Tidak menggunakan helm.

Helm sangat penting digunakan oleh pengendara motor sebagai alat keselamatan selama berkendara. Jika polisi melihat ada pengendara motor yang tidak tertib seperti ini, maka akan tilang langsung diberikan.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE Lewat Online di etle-pmj.info

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x