BERITA DIY – Tilang manual kembali diberlakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berikut jenis-jenis pelanggaran yang harus diketahui oleh pengguna jalan agar tidak terkena tilang.
Bulan Oktober 2022 tilang manual sempat dihilangkan dan sekarang kembali diberlakukan. Hal ini disebabkan karena pelanggaran lalu lintas semakin meningkat.
Hal itu dikarenakan keterbatasan dari kamera elektronik atau kamera ETLE dalam menjangkau lokasi. Pemantauan di beberapa lokasi pun menjadi luput sehingga Kapolri kembali memberlakukan tilang manual yang dilakukan oleh polisi lalu lintas.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho pada Senin, 15 Mei 2023 di Jakarta.
Aktifnya kembali tilang manual bukan kemudian meniadakan tilang ETLE. Melainkan, tilang manual ini sebagai pendukung tilang ETLE yang tidak terpantau oleh kamera ETLE.
Sehingga pengguna jalan tidak dapat dengan seenaknya melakukan pelanggaran karena merasa luput dari pantauan kamera ETLE.