Kekurangan tilang manual adalah adanya celah terjadinya pungli dan suap. Untuk mencegah hal itu, Polri akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap anggota di lapangan. Bagi anggota yang kedapatan menerima suap akan disanksi tegas.
Polri akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan, termasuk menerima suap saat melakukan tilang manual.
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Surat Tilang Lewat WA, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Agar Tidak Tertipu
Adapun tilang manual ini mulai diberlakukan lagi di beberapa daerah, di antaranya yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta hingga DKI Jakarta.
Di Jawa Tengah sendiri, daerah yang sudah menerapkan tilang manual yakni Semarang, Klaten, dan Wonogiri.
Bentuk-bentuk pengguna kendaraan bermotor yang akan terkena tilang manual adalah sebagai berikut: