PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, untuk gaji bulanan, guru PNS dan PPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. Gaji bulanan ASN Juni 2023 akan cair di awal bulan.
Adapun gaji kedua yang bakal diterima guru PNS dan PPPK, termasuk yang sertifikasi, yaitu gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan Juni 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.
Berikut komponen gaji ke-13 yang juga bakal masuk rekening guru sertifikasi ASN pada Juni 2023:
1. Gaji pokok.