Siap-siap Rekening Jadi Gendut! Guru Sertifikasi Dapat 3 Kali Gaji di Juni 2023, Asal Tak Masuk Golongan INI

Berita DIY - 16 Mei 2023, 20:27 WIB
Penulis: F Akbar
Editor: Tim Berita DIY
Ilustrasi - Siap-siap rekening jadi gendut, guru sertifikasi bakal dapat 3 kali gaji di Juni 2023, asal tidak masuk golongan ini.
Ilustrasi - Siap-siap rekening jadi gendut, guru sertifikasi bakal dapat 3 kali gaji di Juni 2023, asal tidak masuk golongan ini. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - Siap-siap rekening jadi gendut, guru sertifikasi bakal dapat 3 kali gaji di Juni 2023. Asal, tidak masuk golongan berikut ini.

Kabar baik bagi guru sertifikasi berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK. Pemerintah di bulan Juni 2023 akan mencairkan 3 kali gaji. 

Tentu ini hal yang spesial, sebab rekening bisa menggendut. Adapun 3 kali gaji yang dimaksud adalah gaji bulanan, gaji ke-13 dan tunjangan profesi guru (TPG).

Seperti diketahui, TPG untuk guru PNS maupun PPPK besarannya setara 1 kali gaji pokok. Jadi tidak salah jika masuk dalam perhitungan 3 kali gaji yang cair Juni 2023.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Capai Rp 20 Juta untuk Guru INI

Perlu diketahui, guru ASN setifikasi saat ini mayoritas merupakan lulusan S1 dengan golongan III. Berdasarkan aturan terbaru, betikut besaran gaji pokok guru PNS:

PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub