BERITA DIY - Siap-siap rekening jadi gendut, guru sertifikasi bakal dapat 3 kali gaji di Juni 2023. Asal, tidak masuk golongan berikut ini.
Kabar baik bagi guru sertifikasi berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK. Pemerintah di bulan Juni 2023 akan mencairkan 3 kali gaji.
Tentu ini hal yang spesial, sebab rekening bisa menggendut. Adapun 3 kali gaji yang dimaksud adalah gaji bulanan, gaji ke-13 dan tunjangan profesi guru (TPG).
Seperti diketahui, TPG untuk guru PNS maupun PPPK besarannya setara 1 kali gaji pokok. Jadi tidak salah jika masuk dalam perhitungan 3 kali gaji yang cair Juni 2023.
Perlu diketahui, guru ASN setifikasi saat ini mayoritas merupakan lulusan S1 dengan golongan III. Berdasarkan aturan terbaru, betikut besaran gaji pokok guru PNS:
PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000