2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:
- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).
Baca Juga: Ssstt... Guru Sertifikasi Siap-siap Dapat Puluhan Juta di Bulan Ini, Cek Detailnya di SINI
Sementara itu, di bulan Juni 2023 juga merupakan waktu pencairan tunjangan profesi guru atau TPG triwulan II. TPG cair 4 kali dalam setahun, berikut jadwalnya:
- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.