BERITA DIY - Kabar baik dari Kemdikbud, guru tanpa sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji. Segera penuhi 5 syarat berikut ini.
Tak hanya guru sertifikasi yang bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari pemerintah. Guru yang belum sertifikasi pun bisa mendapatkannya.
Hal tersebut diatur Kemdikbud melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Tentunya ini jadai kabar baik. Adapun tunjangan 1 kali gaji pokok yang bisa didapat guru tanpa sertifikasi adalah tunjangan khusus.
Kemdikbud mengatur tunjangan khusus ini tidak mensyaratakan sertifikasi dan PPG. Berbeda dengan tunjangan profesi guru (TPG) yang ada syarat sertifikasi dan PPG.
Sebab, tunjangan khusus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Kemdikbud kepada para guru yang memenuhi 5 syarat di bawah ini: