Baca Juga: Hore! Tanpa Sertifikasi Guru Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji 2023, Begini Syarat dari Kemdikbud
Kemdikbud memberikan tunjangan 1 kali gaji pada guru termasuk yang belum sertifikasi hanya saat guru tersebut bertugas di daerah khusus.
Oleh karena itu, dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, pada Maret setiap tahun Kemdikbud melakukan pembaruan data. Daftar penerima guru diambil dari Dapodik.
Adapun pencairan tunjangan 1 kali gaji pada setiap daerah berbeda-beda. Pencairan tunjangan 1 kali gaji ini paling lama 7 hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Demikian kabar baik dari Kemdikbud, guru tanpa sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji, segera penuhi 5 syarat yang telah disebutkan.***