1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ssstt... Guru Sertifikasi Siap-siap Dapat Puluhan Juta di Bulan Ini, Cek Detailnya di SINI
4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Daerah khusus yang dimaksud Kemdikbud sebagai tempat tugas guru yang bisa dapat tunjangan 1 kali gaji yaitu:
- Daerah terpencil atau terbelakang;
- Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
- Daerah perbatasan dengan negara lain;
- Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial;
- Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.