Kabar Baik Kemdikbud! Guru Tanpa Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji, Segera Penuhi 5 Syarat Berikut

- 3 Mei 2023, 13:41 WIB
Ilustrasi - Kabar baik dari Kemdikbud, guru tanpa sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji. Segera penuhi 5 syarat berikut.
Ilustrasi - Kabar baik dari Kemdikbud, guru tanpa sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji. Segera penuhi 5 syarat berikut. /PIXABAY/@Aditiotantra

BERITA DIY - Kabar baik dari Kemdikbud, guru tanpa sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji. Segera penuhi 5 syarat berikut ini.

Tak hanya guru sertifikasi yang bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari pemerintah. Guru yang belum sertifikasi pun bisa mendapatkannya.

Hal tersebut diatur Kemdikbud melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Tentunya ini jadai kabar baik. Adapun tunjangan 1 kali gaji pokok yang bisa didapat guru tanpa sertifikasi adalah tunjangan khusus. 

Baca Juga: Nominalnya Bikin Geleng-geleng! Guru Sertifikasi Dapat Durian Runtuh di Bulan INI, Puluhan Juta Masuk Rekening

Kemdikbud mengatur tunjangan khusus ini tidak mensyaratakan sertifikasi dan PPG. Berbeda dengan tunjangan profesi guru (TPG) yang ada syarat sertifikasi dan PPG.

Sebab, tunjangan khusus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Kemdikbud kepada para guru yang memenuhi 5 syarat di bawah ini:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ssstt... Guru Sertifikasi Siap-siap Dapat Puluhan Juta di Bulan Ini, Cek Detailnya di SINI

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Daerah khusus yang dimaksud Kemdikbud sebagai tempat tugas guru yang bisa dapat tunjangan 1 kali gaji yaitu:

- Daerah terpencil atau terbelakang; 
- Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; 
- Daerah perbatasan dengan negara lain; 
- Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial; 
- Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Baca Juga: Hore! Tanpa Sertifikasi Guru Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji 2023, Begini Syarat dari Kemdikbud

Kemdikbud memberikan tunjangan 1 kali gaji pada guru termasuk yang belum sertifikasi hanya saat guru tersebut bertugas di daerah khusus.

Oleh karena itu, dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, pada Maret setiap tahun Kemdikbud melakukan pembaruan data. Daftar penerima guru diambil dari Dapodik. 

Adapun pencairan tunjangan 1 kali gaji pada setiap daerah berbeda-beda. Pencairan tunjangan 1 kali gaji ini paling lama 7 hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.

Demikian kabar baik dari Kemdikbud, guru tanpa sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji, segera penuhi 5 syarat yang telah disebutkan.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x