- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Namun 3 kali gaji tersebut tak bakal diterima guru sertifikasi PNS atau pun PPPK jika masuk dalam golongan di bawah ini:
1. ASN sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
2. ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian siap-siap rekening jadi gendut, guru sertifikasi bakal dapat 3 kali gaji di Juni 2023, asal tidak masuk golongan di atas.***