“Saya itu gak bisa diperas, orang gak ada uang. Ada uang, saya kasihlah tambahannya 5 (juta rupiah). Itulah, bingungnya Bu. Saya kasih sayang, kita WhatsApp-an, lunas ini adanya 5 juta saya kirim,” kata S sambil merekam secara diam-diam dikutip dari Instagram @undercover.id.
Selain itu oknum jaksa yang diketahui berinisial EKT ini mengancam jika tidak membayar maka tidak akan mengurus rehabilitasi terhadap sang anak.
Baca Juga: Profil PT Ikeda Indonesia Barkah yang Kena Kasus Staycation 'Tidur Bareng Bos' demi Kontrak Kerja
Update Kasus Jaksa EKT
Mengutip dari Instagram @kejaksaanri, oknum jaksa EKT diketahui sudah dicopot jabatannya untuk sementara guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," kata akun Instagram Kejaksaan RI, Senin 15 Mei 2023.
Lebih lanjut disampaikan, bila Jaksa EKT terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses hukum dan dihukum yang setimpal.
Mengutip dari ANTARA, jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah memerintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memproses secara pidana EKT.
Oknum jaksa yang diduga memeras keluarga pelaku tindak pidana narkoba, bila hasil pemeriksaan pengawasan menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pemerasan.