AG atau Kekasih Mario Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Pasal yang Menjerat AG di Kasus Penganiayaan David

- 23 Maret 2023, 15:35 WIB
Ilustrasi. AG atau kekasih Mario resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berikut pasal yang menjerat AG di kasus penganiayaan David.
Ilustrasi. AG atau kekasih Mario resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berikut pasal yang menjerat AG di kasus penganiayaan David. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Simak informasi terkini terkait AG (15) atau kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20), tersangka utama penganiayaan Cristallino David Ozora (17).

Berikut akan dijelaskan situasi AG yang kini dilimpahkan oleh penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lengkap penjelasan pasal yang menjerat AG imbas terlibat kasus penganiayaan David.

AG yang merupakan pacar dari Mario, merupakan anak yang berkonflik dengan hukum setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan David.

Berbeda dengan kedua tersangka lainnya seperti Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), AG telah dilimpahkan lebih cepat oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari PMJ NEWS, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pelimpahan tersebut telah dilakukan sesuai undang-undang perlindungan anak.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Mario - David: Kejagung Ambil Sikap Tegas Soal Isu Restorative Justice, Ini Penjelasannya

Pelimpahan yang lebih cepat dibanding kedua tersangka lainnya dikarenakan AG masih dibawah umur dan mendapat kekhususan batas waktu berdasar undang-undang perlindungan anak.

“Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa,” jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari PMJ NEWS pada 23 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x