Atas keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan Cristallino David Ozora, kekasih Mario tersebut terjerat pasal Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Selain terjerat pasal di atas, diketahui AG juga terancam terjerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Setelah menjalani proses pelimpahan AG kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, AG akan menjalani sidang tertutup sesuai keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.
“Kalau (persidangan) anak, khusus. (Dilaksanakan) tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip dari PMJ NEWS pada 22 Maret 2023.
Sedangkan kedua tersangka lainnya meliputi Mario dan Share, saat ini penyidik masih melakukan proses melengkapi berkas tersangka untuk dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Demikian informasi terkait AG atau kekasih dari Mario yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, disertai pasal yang menjerat AG di kasus penganiayaan David.***