3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).
Adapun tanggal gaji ke-13 PNS cair diperkirakan pada tanggal 1 hingga 30 Juni 2023. Sebab, pemerintah hanya menetapkan gaji ke-13 PNS cair mulai bulan Juni 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran
Pencairan gaji ke-13 PNS 2023 diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Demikian informasi gaji ke-13 PNS 2023 bakal cair tanggal segini dan berapa juta yang bakal masuk ke rekening.***