Sah! Gaji ke-13 PNS 2023 Cair Tanggal Segini, Berapa Juta yang Masuk Rekening?

- 15 Mei 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi - Sah, gaji ke-13 PNS 2023 bakal cair tanggal segini. Berapa juta yang bakal masuk ke rekening? Cek penjelasan resmi di sini.
Ilustrasi - Sah, gaji ke-13 PNS 2023 bakal cair tanggal segini. Berapa juta yang bakal masuk ke rekening? Cek penjelasan resmi di sini. /Unsplash.com/@Mufid Majnun

BERITA DIY - Sah, gaji ke-13 PNS 2023 bakal cair tanggal segini. Berapa juta yang bakal masuk ke rekening?

Saat ini banyak yang sedang cari informasi tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Pemerintah sudah memastikan waktu gaji ke-13 PNS cair.

Gaji ke-13 merupakan salah satu komponen penghasilan yang diberikan pemerintah kepada PNS, anggota TNI dan Polri, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan untuk besaran gaji ke-13 PNS akan sama dengan THR yang sudah cair pada April 2023.

Baca Juga: Cuma Bisa Gigit Jari, Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2023 Sebentar Lagi, Tapi PNS Tipe Ini Tak Dapat

Berikut komponen gaji ke-13 yang bisa jadi patokan untuk menghitung berapa juta bakal masuk rekening:

1. Gaji pokok. Daftar gaji pokok PNS terbaru yaitu:

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Bukan 1 Kali Gaji, Gaji ke-13 Cair 3 Kali Gaji ke Pensiunan PNS yang Penuhi Ini Juni 2023

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: Pensiunan PNS Makin Happy, Ada 3 Kali Gaji di Gaji ke-13! Simak Penjelasan Lengkapnya

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Adapun tanggal gaji ke-13 PNS cair diperkirakan pada tanggal 1 hingga 30 Juni 2023. Sebab, pemerintah hanya menetapkan gaji ke-13 PNS cair mulai bulan Juni 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran

Pencairan gaji ke-13 PNS 2023 diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Demikian informasi gaji ke-13 PNS 2023 bakal cair tanggal segini dan berapa juta yang bakal masuk ke rekening.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x