Cuma Bisa Gigit Jari, Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2023 Sebentar Lagi, Tapi PNS Tipe Ini Tak Dapat

- 14 Mei 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi - Cuma bisa gigit jari, pencairan Gaji ke-13 tahun 2023 sebentar lagi, tapi PNS tipe berikut ini tak dapat.
Ilustrasi - Cuma bisa gigit jari, pencairan Gaji ke-13 tahun 2023 sebentar lagi, tapi PNS tipe berikut ini tak dapat. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - Cuma bisa gigit jari, pencairan Gaji ke-13 tahun 2023 sebentar lagi, tapi PNS tipe berikut ini tak dapat.

Pencairan Gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI dan Polri, hingga pensiunan sudah dipastikan pemerintah.

Bahkan sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Akan tetapi, di aturan yang sama, ada tipe PNS yang tak dapat Gaji ke-13 tahun 2023. Rinciannya akan tersedia berikut ini.

Baca Juga: Bukan 1 Kali Gaji, Gaji ke-13 Cair 3 Kali Gaji ke Pensiunan PNS yang Penuhi Ini Juni 2023

Adanya Gaji ke-13 memang menjadi angin segar bagi PNS. Apalagi belum lama pemerintah juga mencairkan gaji ke-14 atau dikenal dengan THR.

Komponen dan besaran Gaji ke-13 tahun 2023 ini tak berbeda dengan THR Idul Fitri 1444 H, berikut daftarnya:

1. Gaji pokok. Daftar gaji pokok PNS terbaru yaitu:

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Pensiunan PNS Makin Happy, Ada 3 Kali Gaji di Gaji ke-13! Simak Penjelasan Lengkapnya

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 buat PNS, TNI dan Polri Kategori Berikut

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Kabar baiknya, pencairan Gaji ke-13 PNS sebentar lagi. Meteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Gaji ke-13 cair pada Juni 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Namun sayangnya, ada PNS yang cuma bisa gigit jari. Berikut tipe PNS yang tak dapat Gaji ke-13 tahun 2023:

Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran

1. PNS, TNI dan Polri sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2. PNS, TNI dan Polri sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi cuma bisa gigit jari, pencairan Gaji ke-13 tahun 2023 sebentar lagi, tapi PNS tipe berikut ini tak dapat.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x