Cek Fakta Aturan Pensiunan PNS Dapat 2 Kali Gaji 13 dan Dokumen Syarat Pencairan di PT Taspen

- 7 Mei 2023, 21:59 WIB
Ilustrasi. Cek fakta aturan pensiunan PNS dapat 2 kali gaji 13 lengkap dengan dokumen syarat pencairannya di PT Taspen BUMN pengelola uang pensiun PNS, TNI dan Polri.
Ilustrasi. Cek fakta aturan pensiunan PNS dapat 2 kali gaji 13 lengkap dengan dokumen syarat pencairannya di PT Taspen BUMN pengelola uang pensiun PNS, TNI dan Polri. /Tangkap layar Instagram.com/@ditjenperbendaharaan

BERITA DIY - Beredar kabar terbit sebuah aturan pensiunan PNS dapat 2 kali gaji 13 lengkap dengan dokumen syarat pencairannya. Ini cek fakta dari PT Taspen, pengelola uang pensiun bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Jika sesuai timeline yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, jadwal pencairan gaji 13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS akan diberikan pada awal Juni 2023.

Pemberian gaji 13 kepada PNS, TNI dan Polri merupakan apresiasi kepada para pegawai negeri sipil dan militer yang ditujukan untuk pembiayaan dana pendidikan anak atau keluarga.

 

Dilansir dari Kominfo, aturan mengenai pemberian gaji 13 tahun 2023 telah diatur pada PP Nomor 15 Tahun 2023 Tentang THR dan Gaji ke 13.

Baca Juga: Besaran Gaji 13 2023 PNS PPPK Pensiunan sesuai Komponen THR? Ini Jadwal Kapan Cairnya

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 atau PP 15/2023 tersebut, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 adalah sama kepada tiap penerima tunjangan.

Yang berbeda pada pemberian gaji 13 tahun 2023 adalah masuknya tenaga pendidik guru dan dosen dalam daftar penerima. Meski mereka tidak menerima tunjangan kinerja.

Bentuk komponen pembentuk gaji 13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kerja.

 

Sementara sumber gaji 13 2023 ada dua yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS di daerah.

Baca Juga: SEMANGAT, Ini Jadwal Gaji 13 Cair ke PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan, Segini Besarannya

Lantas, apakah ada aturan pensiunan PNS dapat dua kali gaji 13 2023?

Dalam pencarian fakta, baik dari PT Taspen, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemenpan RB atau BKN per 7 Mei 2023 tidak ada yang menyebut adanya aturan pensiunan PNS dapat dua kali gaji 13 pada tahun 2023.

Artinya, gaji 13 tahun 2023 hanya diberikan sekali kepada pensiunan PNS, TNI dan Polri. Pasalnya, pemberian gaji 13 dan THR tahun 2023 masih terdampak gejolak ekonomi dunia setelah pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian THR dan gaji 13 tahun 2023 tidak full karena pemotongan 50 persen pada tukin PNS, TNI, Polri.

 

Sri Mulyani menyatakan pemerintah belum bisa memberikan tunjangan THR dan gaji 13 secara full karena konflik global mempengaruhi perekonomian dunia termasuk di Indonesia.

Baca Juga: Honorer Happy! Ini Besaran Gaji 13 Non PNS 2023 Dilengkapi Jadwal Kapan Cair, Ada yang Cair Sampai Rp 19 Juta

Sementara, cara pengambilan gaji 13 pensiunan PNS wajib memperhatikan persyaratan PT Taspen dengan membawa:

- Formulir Permintaan Pembayaran

- Fotokopi SK Pensiun

- KPPG atau asli SKPP

 

- Fotokopi Identitas / KTP Pemohon

- Fotokopi Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank).

Baca Juga: Cek Besaran Gaji 13 PNS Golongan III dan IV Paling Gede Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya mesti melengkapi berbagai persyarat berikut:

- Surat kematian dari lurah/rumah sakit

- Fotokopi surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon istri/ suami

- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun

- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang

 

- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung

- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas

- PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).

Baca Juga: PT Taspen Segera Cairkan Gaji 13 Pensiunan PNS! Ini Tanggal Pencairan Gaji Ketiga Belas ASN

Sementara itu, berikut ini persyaratan untuk mendapatkan Pensiun:

- Formulir Permintaan Pembayaran

- Tembusan SK Pensiun berpasfoto

- Asli SKPP

- Pas foto 3x4 (dua lembar)

- Fotokopi Identitas (SIM/KTP) Pemohon

 

- Fotokopi Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)

- Fotokopi NPWP (Bila ada)

- Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun).

Baca Juga: PT Taspen Segera Cairkan Gaji 13 Pensiunan PNS! Ini Tanggal Pencairan Gaji Ketiga Belas ASN

Demikian cek fakta aturan pensiunan PNS dapat 2 kali gaji 13 lengkap dengan dokumen syarat pencairannya di PT Taspen BUMN pengelola uang pensiun PNS, TNI dan Polri.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x