Pekerja Cek KTP! BLT Rp3 Juta Cair ke 10 Juta Penerima Mei 2023, Daftar Kesini Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 7 Mei 2023, 12:27 WIB
Ilustrasi - Info pencairan BSU terbaru, login kemnaker.go.id cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, dan BLT Subsidi Upah 2023 kapan cair.
Ilustrasi - Info pencairan BSU terbaru, login kemnaker.go.id cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, dan BLT Subsidi Upah 2023 kapan cair. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Bantuan ini diberikan selama beberapa bulan sesuai kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi negara. Selain itu, nominal bantuan yang diberikan tiap tahunnya berubah sesuai keputusan pemerintah dan evaluasi atas dampak ekonomi yang terus berkembang.

Pekerja yang berhak menerima bantuan ini harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan bukan pekerja yang menerima gaji dari APBN.

Baca Juga: Pekerja Input NIK ke Link Ini Agar Dapat Rp 600 Ribu di Mei 2023, Cair Tak Perlu Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pekerja dan menjaga daya beli masyarakat, sehingga perekonomian Indonesia dapat pulih lebih cepat.

Untuk mengecek status penerima BSU Upah, pekerja dapat mengakses situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.

Untuk mengecek apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah.

  • Pada halaman tersebut, biasanya akan tersedia fitur pencarian atau pengisian data untuk mengecek status penerima bantuan. Masukkan data yang diperlukan, seperti nomor KTP, nomor BPJS Ketenagakerjaan, atau data lain yang diminta.

  • Setelah mengisi data yang diperlukan, klik tombol "Cek" atau "Proses" untuk menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah