Bantuan ini diberikan selama beberapa bulan sesuai kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi negara. Selain itu, nominal bantuan yang diberikan tiap tahunnya berubah sesuai keputusan pemerintah dan evaluasi atas dampak ekonomi yang terus berkembang.
Pekerja yang berhak menerima bantuan ini harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan bukan pekerja yang menerima gaji dari APBN.
Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pekerja dan menjaga daya beli masyarakat, sehingga perekonomian Indonesia dapat pulih lebih cepat.
Untuk mengecek status penerima BSU Upah, pekerja dapat mengakses situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.
Untuk mengecek apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
-
Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah.
-
Pada halaman tersebut, biasanya akan tersedia fitur pencarian atau pengisian data untuk mengecek status penerima bantuan. Masukkan data yang diperlukan, seperti nomor KTP, nomor BPJS Ketenagakerjaan, atau data lain yang diminta.
-
Setelah mengisi data yang diperlukan, klik tombol "Cek" atau "Proses" untuk menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan.