BERITA DIY - Berikut informasi karyawan gaji Rp2 juta bisa dapat BLT Rp700 ribu dari pemerintah, syaratnya mudah.
Di masa pandemi Covid-19 pemerintah pernah menyalurkan bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk meringankan beban ekonomi karyawan.
Para karyawan yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan menerima BLT Rp600 ribu dari pemerintah jika terdaftar sebagai penerima BSU.
Beberapa syarat penerima BSU atau bantuan Subsidi Upah tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif
3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan