2 Golongan PNS PPPK TNI Polri yang Tidak Dapat Gaji ke 13 Menurut Aturan PP Nomor 15 Tahun 2023

- 5 Mei 2023, 21:17 WIB
Ilustrasi. Penjelasan apa itu gaji ke 13 bedanya dengan gaji ke 14 THR PNS, kapan gaji ke 13 cair dan adakah aturan gaji ke 13 untuk pekerja swasta.
Ilustrasi. Penjelasan apa itu gaji ke 13 bedanya dengan gaji ke 14 THR PNS, kapan gaji ke 13 cair dan adakah aturan gaji ke 13 untuk pekerja swasta. /Instagram.com/@bank_indonesia

Namun, ada dua golongan PNS, PPPK, TNI dan Polri yang tidak akan mendapatkan uang gaji ke 13, antara lain:

Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS! Sri Mulyani Putuskan Gaji ke 13 Mulai Ditransfer Bulan Ini

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan
lain; dan/atau

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik didalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Dua golongan PNS, PPPK, TNI dan Polri yang tidak akan mendapatkan uang gaji ke 13 tersebut tercantum pada Pasal 5 PMK 75/2022.

 

Demikian penjelasan apa itu gaji ke 13 bedanya dengan gaji ke 14 THR PNS, kapan gaji ke 13 cair dan adakah aturan gaji ke 13 untuk pekerja swasta.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x