Seperti yang dilansir dari laman IAIN Parepare, Islam telah melarang keras bagi umatnya untuk menjalin hubungan sedarah. Hal tersebut sudah tercantum dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23.
Terjemahan:
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An Nisa: 23)
Para ulama telah mengkaji ayat tersebut dan menyampaikan bahwa hubungan inses bisa saja mengakibatkan dampak buruk bagi anak cucu yang dihasilkan.
Baca Juga: Bolehkah Membawa Anak dan Bayi Ziarah Kubur ke Makam Orang Tua, Ini Bacaan Doa Ziarah Kubur
Kemungkinan, orang tua yang melahirkan anak dari pernikahan tersebut dengan kondisi fisik dan rohani yang lemah. Kelahiran ini berisiko menghasilkan keturunan yang cacat bawaan.
Inilah dampak bayi dari hubungan inses dilansir dari jurnal berjudul Dampak Sosial dan Psikologi Korban Inses Social and Psychologicalimpactson Incest Victim oleh Soetji Andari yang dipublikasikan oleh Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, Vol. 41, No. 2 Agustus 2018 halaman 179 - 186.
1. Berisiko mengalami kerusakan organ internal