BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai hukum memberikan seserahan pada pernikahan dalam Islam, berikut disertai dengan rekomendasi seserahan yang bisa diberikan kepada pengantin perempuan.
Memberikan seserahan merupakan tradisi yang sering dilakukan pada acara pernikahan di Indonesia.
Akan tetapi perlu diingat bahwa tradisi terkait seserahan di setiap daerah memiliki perbedaannya masing-masing, sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di setiap daerah.
Selain itu perlu diketahui bahwa mahar dan seserahan merupakan dua hal yang berbeda, di mana mahar berdasarkan hukum Islam merupakan syarat sah pernikahan.
Sehingga apabila pengantin laki-laki tidak memberikan mahar kepada pengantin perempuan, maka pernikahannya dianggap tidak sah.
Baca Juga: Apa Itu Palang Pintu Betawi? Ini Definisi dan Makna Simbolik Tradisi Adat Pernikahan Suku Betawi
Sedangkan seserahan merupakan simbolis dari bentuk tanggung jawab pengantin laki-laki dalam memenuhi kebutuhan pengantin perempuan.
Menurut hukum Islam, pemberian seserahan kepada pengantin perempuan dan keluarganya adalah sesuatu yang diperbolehkan ketika melaksanakan pernikahan.
Bagi para calon pengantin laki-laki yang ingin memberikan seserahan di pernikahannya, simak rekomendasi isi dari seserahan berikut ini: