Diketahui terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum datang ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan sertifikat layak nikah.
Berikut persyaratan mendapatkan sertifikat layak nikah:
- Membawa fotokopi KTP calon pengantin.
- Membawa Surat Pengantar dari RT/RW atau Kelurahan setempat.
- Membawa BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pengantin Baru Wajib Tahu! Ini Tanda Hamil yang Muncul Sehari Setelah Berhubungan Intim
Berikut cara mengurus sertifikat layak nikah:
- Membawa dokumen persyaratan.
- Datang ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
- Mengambil nomor antrean di layanan tes kesehatan calon pengantin atau Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
- Jika nomor antrean sudah dipanggil, maka serahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran.
- Selanjutnya dokter akan memeriksa kesehatan calon pengantin.
- Mengisi pertanyaan mengenai deteksi risiko penyakit jiwa.
- Vaksin Tetanus Toksoid untuk calon pengantin wanita.
- Pemeriksaan darah calon pengantin untuk mendeteksi penyakit lainnya.
- Tunggu sampai hasil pemeriksaan kesehatan selesai diproses.
Sebagai informasi, syarat sertifikat layak nikah ini sudah diterapkan di berbagai Provinsi di Indonesia, salah satunya yaitu DKI Jakarta.
Diketahui Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan sertifikat layak nikah pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 pasal 9 ayat 1.