Biaya membuat sertifikat layak nikah di Provinsi DKI Jakarta yaitu gratis bagi calon pengantin dengan KTP DKI. Namun untuk catin dengan KTP non DKI akan dikenakan biaya pembuatan.
Untuk biaya pembuatan sertifikat layak nikah berbeda-beda sesuai dengan puskesmas atau rumah sakit yang didatangi catin.
Itulah informasi cara mendapatkan dan mengurus sertifikat layak nikah lengkap persyaratannya, khusus catin.***