PNS pensiun di usia 58 tahun, 60 tahun dan 65 tahun. Berikut rincian batas usia pensiun PNS dan golongannya:
1. Batas usia pensiun PNS 58 tahun: jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan.
2. Batas usia pensiun PNS 60 tahun: jabatan fungsional ahli madya.
3. Batas usia pensiun PNS 65 tahun: jabatan fungsional ahli utama.
Demikian informasi PNS golongan yang segera dipensiunkan pemerintah dilengkapi aturan BKN terbaru.***