Sedih, PNS Golongan INI Segera Dipensiunkan Pemerintah, Begini Aturan BKN Terbaru

- 29 April 2023, 10:25 WIB
Ilustrasi - Sedih, PNS golongan berikut ini segera dipensiunkan pemerintah dibanding lainnya. Simak aturan BKN terbaru di sini.
Ilustrasi - Sedih, PNS golongan berikut ini segera dipensiunkan pemerintah dibanding lainnya. Simak aturan BKN terbaru di sini. /ANTARA/Abdul Fatah

BERITA DIY - Sedih, PNS golongan berikut ini segera dipensiunkan pemerintah. Simak aturan BKN terbaru di sini.

Menjadi seorang PNS merupakan kebanggaan bagi banyak orang. Apalagi, PNS memiliki jaminan kesejahteraan, baik saat masih aktif maupun masa pensiun.

Perlu diketahui, bedasarkan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbaru, saat ini usia pensiun PNS tidak sama rata.

Ada golongan PNS yang bakal segera dipensiunkan pemerintah. Tentu ini kabar sedih bagi PNS yang masuk golongan tersebut.

Baca Juga: PPPK Happy Ending! RUU Ini Atur Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Gak Beda dengan PNS

Sebab, bukan perkara uang pensiunan, PNS yang segera dipensiunkan ini tentu akan kehilangan pekerjaan dan rutinitas.

Aturan baru BKN ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017. Surat ini merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Adapun golongan PNS yang segera dipensiunkan pemerintah, dibanding golongan lainnya, adalah:

1. PNS dengan jabatan fungsional ahli pertama.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Tak Lagi 65 Tahun, Benarkah Dana Pensiun Capai Rp 1 Miliar? Simak Faktanya

2. PNS dengan ahli muda.

3. PNS dengan jabatan fungsional keterampilan. 

Ketiga golongan PNS di atas akan dipensiunkan pemerintah segera di usia 58 tahun. Tentu ini berbeda dari PNS golongan lain yang sampai 65 tahun.

Jarak 7 tahun tersebut tentu sangat berarti. Sebagai informasi, dalam aturan BKN terbaru, pemerintah membagi usia pensiun menjadi tiga kategori.

Baca Juga: Terbaru! Ini Batas Usia Pensiun PNS 2023, Benarkah Cuma Sampai Umur 58 Tahun? Jokowi Resmi Tetapkan Ini

PNS pensiun di usia 58 tahun, 60 tahun dan 65 tahun. Berikut rincian batas usia pensiun PNS dan golongannya:

1. Batas usia pensiun PNS 58 tahun: jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan. 

2. Batas usia pensiun PNS 60 tahun: jabatan fungsional ahli madya.

3. Batas usia pensiun PNS 65 tahun: jabatan fungsional ahli utama.

Demikian informasi PNS golongan yang segera dipensiunkan pemerintah dilengkapi aturan BKN terbaru.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah