Galbay Pinjol Wajib Tahu! Syarat Bebas Tagihan dari OJK Agar DC Tidak Teror, Benarkah Utang Bisa Dihapuskan?

Tayang: 19 April 2023, 09:15 WIB
Penulis: Rina Sari
Editor: Aziz Abdillah
Ilustrasi - Galbay pinjol atau pinjaman online wajib tahu! syarat bebas tagihan dari OJK agar DC tidak teror ke rumah, benarkan utang bisa dihapuskan.
Ilustrasi - Galbay pinjol atau pinjaman online wajib tahu! syarat bebas tagihan dari OJK agar DC tidak teror ke rumah, benarkan utang bisa dihapuskan. /PIXABAY/Fotorech

BERITA DIY- Berikut informasi untuk galbay pinjol mengenai syarat bebas tagihan dari OJK agar DC tidak teror, benarkan utang bisa dihapuskan? Cek selengkapnya.

Penagih utang pinjol atau DC adalah hal yang paling ditakuti oleh debitur gagal bayar karena ia akan meneror ke rumah untuk tagih utang bahkan bisa melakukan penyitaan barang apabila pengguna pinjol tidak kunjung membayarkan utang.

Pinjaman online legal maupun ilegal juga tetap melakukan hal yang sama bagi debitur galbay pinjol, bahkan DC pinjol ilegal bisa jadi melakukan hal diluar etika penagihan seharusnya sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Meskipun pinjol menggiurkan untuk dicoba, sebenarnya ada banyak risiko yang akan didapat apabila terjadi galbay berlarut-larut bahkan bisa merugikan pengguna pinjol tersebut.

Baca Juga: Tahapan Penagihan DC Pinjol di 90 Hari Pertama Resmi dari OJK, Nasabah Galbay Bisa Aman Sebelum Tanggal Ini

Oleh sebab itu, penggunaan pinjol sebaiknya harus dihindari agar DC tidak teror ke rumah dan pengguna pinjol tidak stres dengan teror pinjol yang terus-terusan.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat agar menggunakan pinjaman online yang beriizin resmi dari OJK karena jika suatu saat DC melakukan hal diluar batas maka Anda bisa melayangkan pengaduan ke OJK.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub