Galbay Pinjol Wajib Tahu! Syarat Bebas Tagihan dari OJK Agar DC Tidak Teror, Benarkah Utang Bisa Dihapuskan?

- 19 April 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi - Galbay pinjol atau pinjaman online wajib tahu! syarat bebas tagihan dari OJK agar DC tidak teror ke rumah, benarkan utang bisa dihapuskan.
Ilustrasi - Galbay pinjol atau pinjaman online wajib tahu! syarat bebas tagihan dari OJK agar DC tidak teror ke rumah, benarkan utang bisa dihapuskan. /PIXABAY/Fotorech

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga telah membuat aturan penagihan DC bagi masyarakat galbay dalam kurun waktu selama 90 hari, berikut penjelasannya:

Baca Juga: Proses Penagihan DC usai Galbay dari OJK, Benarkah Setelah 90 Hari Pinjol Stop Teror dan Utang Bisa Lunas?

- Pinjol tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan secara langsung kepada pengguna atau nasabah Galbay setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari yang dihitung dari tanggal jatuh tempo.

- Pinjol dapat menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksana penagihan yang telah diakui atau legal untuk menagih cicilan nasabah atau debitur yang telah terlambat lebih dari 90 hari.

- Pihak penyelenggara (Pinjol) yang menggunakan pihak ketiga jasa pelaksana penagihan misalnya seperti Debt Collector (DC) tidak boleh menggunakan kekerasan fisik maupun kekerasan mental kepada nasabah Galbay.

Baca Juga: Pinjaman Online Ini Bisa Aman Jika Galbay, OJK Beri Syarat Jika Tidak Ingin DC Pinjol Teror dan Tagih Utang

Syarat Bebas Tagihan dari OJK

Selanjutnya ketahui syarat-syarat bebas tagihan dari OJK agar DC tidak teror kontak atau ke rumah untuk menagih utang pinjol:

1. Segera membayar utang

Sebelum waktu 90 hari usai debitur galbay, maka nasabah harus segera membayar utang pinjol bahkan mengangsur untuk melunaskan utang.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah