Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga telah membuat aturan penagihan DC bagi masyarakat galbay dalam kurun waktu selama 90 hari, berikut penjelasannya:
- Pinjol tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan secara langsung kepada pengguna atau nasabah Galbay setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari yang dihitung dari tanggal jatuh tempo.
- Pinjol dapat menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksana penagihan yang telah diakui atau legal untuk menagih cicilan nasabah atau debitur yang telah terlambat lebih dari 90 hari.
- Pihak penyelenggara (Pinjol) yang menggunakan pihak ketiga jasa pelaksana penagihan misalnya seperti Debt Collector (DC) tidak boleh menggunakan kekerasan fisik maupun kekerasan mental kepada nasabah Galbay.
Syarat Bebas Tagihan dari OJK
Selanjutnya ketahui syarat-syarat bebas tagihan dari OJK agar DC tidak teror kontak atau ke rumah untuk menagih utang pinjol:
1. Segera membayar utang
Sebelum waktu 90 hari usai debitur galbay, maka nasabah harus segera membayar utang pinjol bahkan mengangsur untuk melunaskan utang.