Nominalnya Bikin Geleng-geleng! Komponen Gaji 13 PNS Tak Cuma Sekali Upah, Ada Tunjangan Lain

- 13 April 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi - Nominalnya bikin geleng-geleng. Ternyata komponen gaji 13 PNS tak cuma sekali upah, ada tunjangan lain.
Ilustrasi - Nominalnya bikin geleng-geleng. Ternyata komponen gaji 13 PNS tak cuma sekali upah, ada tunjangan lain. /UNSPLASH/Mufid Majnun

Terkait dengan nominal gaji 13 PNS, pemerintah memang tidak hanya memberikan sebesar gaji pokok. Ada beberapa tunjagan yang diberikan.

Maka tak heran jika nominalnya bisa bikin geleng-geleng. Berikut komponen gaji 13 PNS 2023 yang bakal diterima abdi negara pada Juni 2023:

Baca Juga: THR PNS 2023 Belum Cair? Ini Jadwal Pembagian Tunjangan dan Daftar yang Memang Tidak Diberi THR

1. Gaji pokok, berikut daftarnya:

Golongan I 
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II 
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x