Apa Itu Bintara PTU? Ini Penjelasannya Dilengkapi Besaran Gaji dan Tunjangan

- 6 April 2023, 12:43 WIB
Ilustrasi - Penjelasan apa itu Bintara PTU dan informasi lengkap besaran gaji beserta tunjungan.
Ilustrasi - Penjelasan apa itu Bintara PTU dan informasi lengkap besaran gaji beserta tunjungan. /Twitter.com/@HumasPoldaJatim

4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka),

5. Ajun Inspektur Dua (Aipda), dan yang paling tinggi:

6. Ajun Inspektur Satu (Aiptu)

Baca Juga: Mengenal Pangkat Polisi dalam Rekrutmen Anggota Polri dari Tamtama, Bintara, Akpol, hingga SIPSS

Besaran Gaji dan Tunjangan Bintara PTU

Gaji anggota Polisi, termasuk Bintara PTU, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seorang polisi dengan pangkat Bripda yang memiliki masa jabatan kurang dari satu tahun akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.103.700 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulannya, termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya cukup signifikan.

Tunjangan kinerja ini telah diatur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah