Aturan penagihan DC dari OJK
Jika saat ini Anda sudah terjebak galbay pinjaman online dalam kurun waktu 90 hari, simak selengkapnya aturan penagihan DC seharusnya dari OJK:
1. Setiap penyelenggara (Pinjol) tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan secara langsung kepada pengguna atau nasabah Galbay setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari yang dihitung dari tanggal jatuh tempo.
2. Pihak penyelenggara (Pinjol) dapat menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksana penagihan yang telah diakui atau legal untuk menagih cicilan nasabah atau debitur yang telah terlambat lebih dari 90 hari.
3. Pihak penyelenggara (Pinjol) yang menggunakan pihak ketiga jasa pelaksana penagihan misalnya seperti Debt Collector (DC) tidak boleh menggunakan kekerasan fisik maupun kekerasan mental kepada nasabah Galbay.
Baca Juga: Ada Dana Pinjam Uang 5 Juta Rupiah di Pinjol Legal Tanpa Jaminan Ini, Cek NIK KTP Sebelum Daftar
Itulah informasi mengenai galbay pinjol 90 hari, ini aturan OJK tentang gagal bayar dan penagihan seharusnya oleh DC atau Debt Collector.***