Aturan OJK tentang galbay pinjol
Simak berikut ini aturan gagal bayar atau galbay pinjol yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, patut diketahui jika Anda saat ini galbay 90 hari:
Baca Juga: Begini Seharusnya DC Pinjol Tagih Utang ke Rumah usai Galbay Menurut Aturan Resmi dari OJK
1. Lancar apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan.
2. Dalam perhatian khusus apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender.
Baca Juga: Pinjol Ini Tidak Punya DC Lapangan untuk Teror Utang ke Rumah Berizin OJK, Apakah Bisa Galbay?
3. Kurang lancar apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui 30 (tiga puluh) hari kalender sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender.
4. Diragukan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui 60 (enam puluh) hari kalender sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender.
5. Macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender.