Kapan THR 2023 Cair untuk Karyawan Swasta dan Buruh Pabrik? Ini Penghitungan Jumlah THR yang Diterima

- 1 April 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi THR - Kapan THR 2023 cair untuk karyawan swasta dan buruh pabrik? Cek cara penghitungan jumlah THR yang diterima.
Ilustrasi THR - Kapan THR 2023 cair untuk karyawan swasta dan buruh pabrik? Cek cara penghitungan jumlah THR yang diterima. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Berikut kabar kapan THR 2023 cair untuk karyawan swasta dan buruh pabrik serta cara penghitungan jumlah THR yang diterima.

Memasuki bulan Ramadhan, salah satu yang dinantikan oleh para pekerja swasta, buruh pabrik, maupun pegawa negeri adalah tunjangan hari raya atau THR Lebaran.

THR sendiri diberikan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhannya di bulan Ramadhan dan saat Hari Raya Idul Fitri.

 

Lalu, kapan THR 2023 cair untuk karyawan swasta dan buruh pabrik?

Baca Juga: THR Nambah! Saldo Dana Gratis Bisa Langsung Cair Rp 2 Juta Cuma Login Aplikasi Ini, Jangan Kaget Cek Rekening

Perihal THR 2023, Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 

Dalam konferensi pers terkait THR Keagamaan 2023 beberapa waktu lalu, Menaker menyatakan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tanpa dicicil. 

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Kamis, 30 Maret 2023.

Penerima THR 2023

Baca Juga: Link PDF SKB 3 Menteri Libur Cuti Bersama Lebaran 2023 Terbaru Revisi dan SE THR

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.

 

Besaran THR 2023

Adapun untuk besaran THR 2023, perusahaan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

 

Sementara untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

Baca Juga: Isi Petisi THR ASN Lebaran 2023 Komponen Tunjangan Kinerja, Nominal Gaji 13 PNS dan Jadwal Pencairan TPG

Sanksi bagi Perusahaan

 

Menaker juga menambahkan akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Demikianlah informasi kapan THR 2023 cair untuk karyawan swasta dan buruh pabrik serta cara penghitungan jumlah THR yang diterima.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x