Pengertian dan Jenis Air Mutanajis serta Contohnya: Bolehkah Digunakan untuk Berwudhu, Apakah Mensucikan?

- 30 Maret 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi - Pengertian dan jenis air mutanajis serta contohnya, air mutanajis adalah apa, bolehkah digunakan untuk berwudhu, apakah mensucikan.
Ilustrasi - Pengertian dan jenis air mutanajis serta contohnya, air mutanajis adalah apa, bolehkah digunakan untuk berwudhu, apakah mensucikan. /PIXABAY/mucahityildiz

BERITA DIY - Simak pengertian dan jenis air mutanajis serta contohnya, air mutanajis adalah apa, bolehkah digunakan untuk berwudhu, apakah mensucikan.

Sebelum melaksanakan sholat, umat Islam diwajibkan untuk berwudhu agar suci dari hadats kecil. Wudhu akan menjadi sah ketika dilakukan dengan menggunakan air suci dan mensucikan.

Lalu bagaimana dengan air mutanajis, apakah dapat digunakan untuk wudhu dan bersifat mensucikan? Cek penjelasan pengertian, jenis, dan contohnya pada artikel ini.

Dalam agama Islam, air terbagi menjadi 4 jenis, yakni air mutlak, air mustak'mal, air mutanajis, dan air musyammas. Keempat jenis air tersebut tentunya memiliki perbedaan.

Baca Juga: Keluar Air Mani Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Jenis air yang digunakan untuk bersuci tentu saja akan mempengaruhi sah atau tidaknya sholatnya seorang muslim. Oleh karena itu penting sekali untuk mengetahui jenis dan contoh-contoh air.

Dilansir dari laman Kanwil Kemenag DKI pada 8 Maret 2018, DR. H. Saefullah memberikan penjelasan mengenai fiqih air. Hal ini sangat perlu diketahui sebab setiap harinya, seorang muslim akan menggunakan air.

Dijelaskan bahwa air mutlak memiliki pengertian sebagai air suci dan tidak tercampur apapun di dalamnya, sehingga air tersebut dapat digunakan untuk mensucikan diri.

Beberapa jenis air yang termasuk air mutlak yakni air hujan, air laut, air dari mata air, salju atau es dan embun. Jadi air yang telah disebutkan ini dapat digunakan untuk berwudhu.

Baca Juga: Bacaan Niat Mandi Besar Arab, Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia: Tata Cara Mandi Wajib Laki-laki - Perempuan

Lalu air mutanajis adalah air mutlak yang kemudian tercampur atau terkontaminasi oleh najis. Jenis air ini terbagi menjadi dua kelompok, pertama, air yang sedikit sebab jumlahnya kurang dari dua kulah.

Jenis kedua yakni air yang mengalami perubahan sifat, baik warna, bau atau rasanya. Dua kulah air setara dengan 192,857 kg atau bak mandi yang memiliki ukuran panjang, lebar, dan tinggi masing-masing 1 hasta.

Nabi Muhammad SAW bersabda: "air itu tidak dinajisi sesuatu kecuali apabila berubah rasa, warna atau baunya," (Hadist Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi).

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Apabila air cukup dua kulah maka tidaklah dinajisi oleh sesuatupun," (Hadist Riwayat lain).

Baca Juga: Hukum Tidak Sengaja Menelan Air Wudhu Saat Puasa Ramadhan 2023, Apakah Puasa Batal?

Jika sudah ternajisi dengan ditandai adanya perubahan bau, warna atau rasa, maka air mutanajis tidak dapat digunakan berwudhu.

Lalu jenis air ketiga yakni air musyammas, air ini merupakan air yang panas karena disebabkan oleh panas matahari dan berada di dalam wajah atau bejana dari bahan emas atau perak.

Air tersebut akan berubah memiliki bau yang tidak sedap sehingga hukumnya makruh ketika digunakan untuk membasuh tubuh. Lalu air musta'mal adalah air suci namun tidak mensucikan.

Air ini terdiri dari air yang berasal dari tumbuhan, contoh air jenis musta'mal adalah air nira, air kelapa, dan lainnya. Air yang telah bercampur dengan benda lain misalnya teh dan kopi.

Baca Juga: Doa Menyiram Air di Atas Kuburan Lengkap Tulisan Latin hingga Artinya dalam Bahasa Indonesia 

Lalu jenis air musta'mal ketiga yakni air yang sudah digunakan untuk bersuci dan debitnya kurang dari dua kula dan bersifat ightirof (mengambil air dari tempatnya untuk digunakan di luar tempat tersebut).

Demikian informasi pengertian dan jenis air mutanajis serta contohnya, air mutanajis adalah apa, bolehkah digunakan untuk berwudhu, apakah mensucikan.***

Editor: F Akbar

Sumber: Laman Kanwil Kemenag DKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x