Apa Hukum Bersuci Menggunakan Air Daur Ulang? Kemenag Jelaskan Perkara Hal Ini

- 20 Juli 2022, 11:17 WIB
Hukum bersuci menggunakan air bekas daur ulang apakah diperbolehkan menurut ajaran Islam. Ini penjelasan Kemenag terkait penggunaannya.
Hukum bersuci menggunakan air bekas daur ulang apakah diperbolehkan menurut ajaran Islam. Ini penjelasan Kemenag terkait penggunaannya. /Pexels/Samad Deldar

BERITA DIY - Simak hukum bersuci menggunakan air daur ulang apakah sah atau tidak? Kemenag berikan penjelasan terkait masalah ini.

Adapun hukum bersuci memakai air bekas yang di daur ulang dijelaskan Kemenag dari beberapa ulama untuk menjawab apakah sah apabila digunakan.

Kemenag menjawab masalah hukum bersuci dengan air daur ulang agar meyakinkan masyarakat yang masih belum mengetahui terkait hukum penggunaannya.

Perkembangan teknologi saat ini semakin canggih, hal-hal yang dianggap mustahil dilakukan kini dengan mudah jadi kenyataan.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib untuk Menghilangkan Hadas Besar Lengkap Penyebab yang Mengharuskan Bersuci Diri

Salah satunya perkembangan teknologi yang ada saat ini adalah pengelolaan air limbah yang kotor jadi air bersih yang bisa diminum.

Teknologi pengubah air limbah yang kotor menjadi bersih ini biasa disebut dengan air daur ulang.

Dalam proses pengolahan air limbah yang akan dijadikan daur ulang air, menggunakan metode Biologi yang memanfaatkan mikroorganisme.

Mikroorganisme bertugas sebagai katalis untuk menguraikan material yang terkandung di dalam air limbah tersebut.

Baca Juga: Perbedaan Madzi, Wadi dan Mani Beserta Cara Membersihkannya dan Hadis Bersuci dari Najis Ini

Persoalannya adalah apa hukum menggunakan air aur ulang untuk berwudhu atau bersuci dan apakah air tersebut suci.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x