BERITA DIY - Berikut ada 23 provinsi yang menghapus biaya bea balik nama kendaraan bermotor serta pajak progresif dalam program penghapusan BBNKB II.
Dalam catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada 23 daerah yang mulai menghapus bea balik nama kendaraan bermotor dan tarif pajak progresif.
Dengan penghapusan biaya balik nama tersebut, diharapkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Diketahui, tarif bea balik nama (BBN) dan pajak progresif dikeluhkan karena tarifnya lebih mahal dibanding pajak kendaraan itu sendiri.
Sementara, bea balik nama kendaraan bekas di sejumlah daerah sudah dihapus sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Meski demikian, pengaturan BBNKB masih bisa dikelola oleh kepada daerah masing-maisng provinsi.
Pasalnya, kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing.
Lantas, daerah apa saja yang menghapus bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif, antara lain:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
Baca Juga: PNS Dilarang Pamer Harta Kekayaan di Medsos, Ini Gaji Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak dari Menpan RB
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat
Sementara daerah yang menghapus pajak progresif tercatat ada di 10 daerah di atas kecuali DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi 2023: Bisa Lewat Online, Batas Akhir Sampai Kapan?
Demikian 23 provinsi yang menghapus biaya bea balik nama kendaraan bermotor serta pajak progresif dalam program penghapusan BBNKB II.***