Alhamdulillah, 4 Golongan Pensiunan Ini Dapat THR dan Gaji ke-13, Cek Nominal dan Jadwal pencairan di SINI

- 26 Maret 2023, 22:44 WIB
Ilustrasi. Ketahui 4 golongan pensiunan ini dapat THR dan gaji ke-13, cek nominal dan jadwal pencairan.
Ilustrasi. Ketahui 4 golongan pensiunan ini dapat THR dan gaji ke-13, cek nominal dan jadwal pencairan. /UNSPLASH/@mufidpwt

4. Pensiunan pejabat Negara

Baca Juga: 4 Kategori Tenaga Honorer yang Dapat THR dan Gaji ke 13 PNS 2023, Cek Jadwal Kapan Pencairan dari Sri Mulyani

Nominal Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS

Adapun besaran gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.

- PNS Golongan II antara Rp 2.022.200-Rp 3.376.000.

- PNS Golongan III antara Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.

- PNS Golongan IV antara Rp 3.044.300-Rp 5.00.000.

Demikian informasi 4 golongan pensiunan ini dapat THR dan gaji ke-13, cek nominal dan jadwal pencairan tersedia di sini.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x