4. Pensiunan pejabat Negara
Nominal Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS
Adapun besaran gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
- PNS Golongan II antara Rp 2.022.200-Rp 3.376.000.
- PNS Golongan III antara Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
- PNS Golongan IV antara Rp 3.044.300-Rp 5.00.000.
Demikian informasi 4 golongan pensiunan ini dapat THR dan gaji ke-13, cek nominal dan jadwal pencairan tersedia di sini.***