Pemberian RJ terhadap AG yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum hanya bisa diberikan bila pihak keluarga korban, Cristallino David Ozora, memaafkan AG.
Demikian tanggapan Kejagung yang menegaskan tidak adanya opsi untuk memberikan peluang Restoratice Justice kepada tersangka kasus penganiayaan David.***