Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Nah, untuk jenis tunjangan melekat yang dimaksud dalam THR PNS terdiri dari tiga komponen. Berikut tunjangan melekat dalam hitungan THR dan besarannya:
1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok
2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Demikian besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2023 yang siap cair di tanggal di atas dilengkapi info komponen yang dibayar penuh dijamin lebih gede.***