Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 yang Siap Cair di Tanggal Ini, Komponen Dibayar Penuh Dijamin Lebih Gede

- 19 Maret 2023, 14:21 WIB
Ilustrasi. Info besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 yang siap cair di tanggal ini. Komponen yang dibayar penuh dijamin lebih gede.
Ilustrasi. Info besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 yang siap cair di tanggal ini. Komponen yang dibayar penuh dijamin lebih gede. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Simak besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 yang siap cair di tanggal berikut ini. Komponen yang dibayar penuh dijamin lebih gede.

Pencairan THR dan gaji ke-13 merupakan hal yang dinantikan para PNS sejak menjelang bulan Ramadhan.

Bulan Ramadhan sudah tinggal menghitung hari. Jika merujuk kalender Hijriyah di simbi.kemenag.go.id, 1 Ramadhan 1444 H bertepatan dengan 23 Maret 2023.

Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1444 H jatuh pada tanggal 22 April 2023. Adapun THR dicairkan sebelum Lebaran.

Baca Juga: Mohon Maaf Banget, 2 PNS Ini Tidak Dapat THR 2023 dan Gaji 13, Cek Nominal Terbaru di SINI

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, THR PNS dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. 

Jika merujuk aturan tersebut makan THR PNS 2023 akan cair paling cepat pada 12 April 2023. Sedangkan untuk gaji ke-13 PNS cair pada bulan Juni.

Pemerintah memberikan THR 2023 kepada PNS, PPPK, anggota TNI maupun Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.

Namun ada dua tipe PNS yang tidak diberi THR, yaitu PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain maupun PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Puasa Berapa Hari Lagi 2023? Ini Jadwal 1 Ramadhan Muhammadiyah, NU dan Pemerintah, Sidang Isbat Kapan?

Perlu diketahui, berdasar pengalaman tahun lalu, THR PNS 2023 diberikan sesuai dengan gaji pokok dan tujangan melekat. Adapun gaji pokok PNS mulai dari golongan I hingga golongan IV sebagai berikut:

Golongan I 
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II 
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Alhamdulillah, Lulusan Jurusan Ini Peluang Besar Jadi ASN 2023, PAN RB Buka 1 Juta Formasi buat CPNS dan PPPK

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Nah, untuk jenis tunjangan melekat yang dimaksud dalam THR PNS terdiri dari tiga komponen. Berikut tunjangan melekat dalam hitungan THR dan besarannya:

1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok

2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Demikian besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2023 yang siap cair di tanggal di atas dilengkapi info komponen yang dibayar penuh dijamin lebih gede.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x